Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik
secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara
optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang
berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan
upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai
tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif,
pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam
lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan
individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui
interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan
tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi
dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk
mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru
sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah
Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan
untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam
sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik,
sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara,
fasilitator dan instruktur (UU No.
20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi
antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa
setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi
kinerja, dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan bimbingan dan
konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak
adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas, namun yang lebih
penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu
mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya secara
optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan
moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa
layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena
banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta
didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan
yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, serta
perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam
pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta
memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk
peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan
bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’
saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan layanan
bimbingan ialah agar siswa dapat :
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi,
perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang
dimiliki peserta didik secara optimal.
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan,
lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam
studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan
kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus
mendapatkan kesempatan untuk :
1. Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan
tugas-tugas perkembangannya.
2. Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada
di lingkungannya,
3. Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya
serta rencana pencapaian tujuan tersebut
4. Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
5. Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya,
kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
6. Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari
lingkungannya.
7. Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang
dimilikinya secara optimal.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik (siswa) agar
memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, siswa diharapkan mampu
mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan
lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan diri dari
perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan
adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah
yang perlu diinformasikan kepada para siswa dalam rangka mencegah terjadinya
tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras,
merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi
lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor dan personel
Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan
yang dapat digunakan disini adalah layanan informasi, tutorial, diskusi
kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4.
Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan
erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang telah mengalami masalah,
baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat
digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian
lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan
pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi
Adaptasi, yaitu fungsi
membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang
pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan
informasi yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para
guru dalam memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun
materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan siswa.
7.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu
siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat
ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik
(konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai
informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik
(konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan
dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan.
Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi
secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini
guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik
(konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri
dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri
sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan
dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta
didik.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling
perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan
konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar
ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing
harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan dan
konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih
ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Kegiatan
Pokok Bimbingan dan Konseling
Macam-macam
layanan bimbingan dan konseling :
1. Layanan
Orientasi
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memahami
lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk
mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru
itu.
2. Layanan
Informasi
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan
memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan jabatan) yang
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk
kepentingan peserta didik (klien).
3. Layanan
Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di
dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang,
kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi
pribadinya.
4. Layanan
pembelajaran
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan
sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri pelajaran yang
cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan
kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan
Konseling Individual
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan
layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam
rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.
6. Layanan
Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) secara bersama-sama
melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu
(teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas secara bersama-ama pokok
bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk menunjanguntuk pemahaman dan kehidupannya mereka sehari-hari
dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun
sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau
tindakan tertentu.
7. Layanan
Konseling Kelompok
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh
kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya
melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah maalah-masalah
pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
Kegiatan Pendukung diantaranya :
1. Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik (klien),
keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas.
Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen
baik tes maupun nontes.
2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan
pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara
berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu
forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat
memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat
terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling
untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini
memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang
lainnya.
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik
secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara
optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang
berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan
upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai
tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif,
pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam
lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan
individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui
interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan
tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi
dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk
mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru
sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah
Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan
untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam
sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik,
sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara,
fasilitator dan instruktur (UU No.
20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi
antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa
setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi
kinerja, dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan bimbingan dan
konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak
adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas, namun yang lebih
penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu
mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya secara
optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan
moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa
layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena
banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta
didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan
yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, serta
perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam
pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta
memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk
peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan
bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’
saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan layanan
bimbingan ialah agar siswa dapat :
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi,
perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang
dimiliki peserta didik secara optimal.
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan,
lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam
studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan
kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus
mendapatkan kesempatan untuk :
1. Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan
tugas-tugas perkembangannya.
2. Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada
di lingkungannya,
3. Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya
serta rencana pencapaian tujuan tersebut
4. Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
5. Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya,
kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
6. Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari
lingkungannya.
7. Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang
dimilikinya secara optimal.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik (siswa) agar
memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, siswa diharapkan mampu
mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan
lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan diri dari
perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan
adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah
yang perlu diinformasikan kepada para siswa dalam rangka mencegah terjadinya
tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras,
merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi
lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor dan personel
Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan
yang dapat digunakan disini adalah layanan informasi, tutorial, diskusi
kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4.
Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan
erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang telah mengalami masalah,
baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat
digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian
lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan
pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi
Adaptasi, yaitu fungsi
membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang
pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan
informasi yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para
guru dalam memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun
materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan siswa.
7.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu
siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat
ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik
(konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai
informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik
(konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan
dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan.
Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi
secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini
guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik
(konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri
dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri
sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan
dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta
didik.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling
perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan
konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar
ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing
harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan dan
konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih
ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Kegiatan
Pokok Bimbingan dan Konseling
Macam-macam
layanan bimbingan dan konseling :
1. Layanan
Orientasi
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memahami
lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk
mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru
itu.
2. Layanan
Informasi
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan
memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan jabatan) yang
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk
kepentingan peserta didik (klien).
3. Layanan
Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di
dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang,
kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi
pribadinya.
4. Layanan
pembelajaran
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan
sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri pelajaran yang
cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan
kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan
Konseling Individual
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan
layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam
rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.
6. Layanan
Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) secara bersama-sama
melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu
(teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas secara bersama-ama pokok
bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk menunjanguntuk pemahaman dan kehidupannya mereka sehari-hari
dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun
sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau
tindakan tertentu.
7. Layanan
Konseling Kelompok
Yaitu layanan
bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh
kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya
melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah maalah-masalah
pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
Kegiatan Pendukung diantaranya :
1. Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik (klien),
keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas.
Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen
baik tes maupun nontes.
2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan
pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara
berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu
forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat
memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat
terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling
untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini
memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar