Pos Indonesia
Logo PT Pos Indonesia (Persero)
Pos Indonesia merupakan
sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk
badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut
dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut
berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum
(perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H.
Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan
sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada
tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Pelayanan
Dalam
melaksanakan pelayanan pos
di Indonesia,
Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia
sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian
divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia.
Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari
divisi tersebut.
Ekspansi
wilayah pelayanan Pos Indonesia tidak hanya meliputi wilayah Indonesia saja,
tetapi juga sudah meliputi dunia internasional. Pelayanan dalam skala internasional
ini memungkinkan Pos Indonesia untuk melaksanakan salah satu tujuannya untuk
bisa go international. Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia ini
dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha di negara lain
yang berskala internasional, seperti Western
Union.
Andil Pos
Indonesia dalam melayani pelanggannya, baik di skala nasional ataupun
internasional, tidak terbatas hanya dalam dunia perposan, tetapi juga dalam
dunia keuangan. Fasilitas transfer uang melalui Pos Indonesia bisa dinikmati
oleh para pelanggannya. Fasilitas pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon
pun bisa dinikmati di kantor-kantor Pos Indonesia.
Sejarah
Dunia perposan modern muncul di
Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos
hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa
dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di
Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu
mengecek apakah ada surat
atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan
surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van
Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia
(Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.
Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels
di VOC membuat
sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di nusantara.
Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai
Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat
pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa.
Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama
Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara
Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu
puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.
Arus perkembangan teknologi telepon dan
telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di
Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts
Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT).
Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke
Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada
tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh
militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT
tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik
Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu
pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.
Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi
mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi
perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel)
mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan
untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha
milik negara (BUMN)
ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini
memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan
usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah
menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan
untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum
ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang
berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai
tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan
dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan
status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero).
Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos
Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan
menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.
Logo
Logo PN
Postel (1956-1965).
Logo PT. Pos
Indonesia
Arti Logo
Logo merupakan sebuah simbol yang
menunjukkan citra, visi, dan misi dari pemilik logo tersebut. Apabila
logo tersebut adalah
milik sebuah perusahaan, logo tersebut akan merefleksikan jati diri perusahaan tersebut. Logo juga merupakan
identitas suatu perusahaan yang menggambarkan tujuan-tujuan, prinsip-prinsip,
serta ideologi
yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Kantor Pos Pertama
Sejarah mencatat keberadaan perusahaan ini di Indonesia begitu panjang, kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Sejarah mencatat keberadaan perusahaan ini di Indonesia begitu panjang, kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Perubahan Status Pos Indonesia
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status
mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang
dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial
dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan
terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi
(PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi
berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan
Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi
Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam
menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar
negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi
Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).
Pos Indonesia Masa Kini
Pos Indonesia Masa Kini
Dengan berjalannya waktu, Pos
Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang
perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya
yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen
kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan
940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi,
komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos
online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar.
Pos Indonesia
Logo PT Pos Indonesia (Persero)
Pos Indonesia merupakan
sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk
badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut
dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut
berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum
(perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H.
Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan
sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada
tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Pelayanan
Dalam
melaksanakan pelayanan pos
di Indonesia,
Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia
sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian
divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia.
Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari
divisi tersebut.
Ekspansi
wilayah pelayanan Pos Indonesia tidak hanya meliputi wilayah Indonesia saja,
tetapi juga sudah meliputi dunia internasional. Pelayanan dalam skala internasional
ini memungkinkan Pos Indonesia untuk melaksanakan salah satu tujuannya untuk
bisa go international. Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia ini
dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha di negara lain
yang berskala internasional, seperti Western
Union.
Andil Pos
Indonesia dalam melayani pelanggannya, baik di skala nasional ataupun
internasional, tidak terbatas hanya dalam dunia perposan, tetapi juga dalam
dunia keuangan. Fasilitas transfer uang melalui Pos Indonesia bisa dinikmati
oleh para pelanggannya. Fasilitas pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon
pun bisa dinikmati di kantor-kantor Pos Indonesia.
Sejarah
Dunia perposan modern muncul di
Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos
hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa
dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di
Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu
mengecek apakah ada surat
atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan
surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van
Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia
(Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.
Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels
di VOC membuat
sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di nusantara.
Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai
Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat
pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa.
Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama
Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara
Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu
puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.
Arus perkembangan teknologi telepon dan
telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di
Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts
Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT).
Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke
Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada
tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh
militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT
tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik
Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu
pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.
Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi
mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi
perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel)
mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan
untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha
milik negara (BUMN)
ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini
memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan
usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah
menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan
untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum
ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang
berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai
tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan
dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan
status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero).
Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos
Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan
menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.
Logo
Logo PN
Postel (1956-1965).
Logo PT. Pos
Indonesia
Arti Logo
Logo merupakan sebuah simbol yang
menunjukkan citra, visi, dan misi dari pemilik logo tersebut. Apabila
logo tersebut adalah
milik sebuah perusahaan, logo tersebut akan merefleksikan jati diri perusahaan tersebut. Logo juga merupakan
identitas suatu perusahaan yang menggambarkan tujuan-tujuan, prinsip-prinsip,
serta ideologi
yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Kantor Pos Pertama
Sejarah mencatat keberadaan perusahaan ini di Indonesia begitu panjang, kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Sejarah mencatat keberadaan perusahaan ini di Indonesia begitu panjang, kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Perubahan Status Pos Indonesia
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status
mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang
dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial
dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan
terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi
(PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi
berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan
Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi
Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam
menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar
negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi
Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).
Pos Indonesia Masa Kini
Pos Indonesia Masa Kini
Dengan berjalannya waktu, Pos
Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang
perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya
yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen
kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan
940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi,
komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos
online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar.
Pos Indonesia
Logo PT Pos Indonesia (Persero)
Pos Indonesia merupakan
sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk
badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut
dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut
berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum
(perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H.
Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan
sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada
tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Pelayanan
Dalam
melaksanakan pelayanan pos
di Indonesia,
Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia
sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian
divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia.
Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari
divisi tersebut.
Ekspansi
wilayah pelayanan Pos Indonesia tidak hanya meliputi wilayah Indonesia saja,
tetapi juga sudah meliputi dunia internasional. Pelayanan dalam skala internasional
ini memungkinkan Pos Indonesia untuk melaksanakan salah satu tujuannya untuk
bisa go international. Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia ini
dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha di negara lain
yang berskala internasional, seperti Western
Union.
Andil Pos
Indonesia dalam melayani pelanggannya, baik di skala nasional ataupun
internasional, tidak terbatas hanya dalam dunia perposan, tetapi juga dalam
dunia keuangan. Fasilitas transfer uang melalui Pos Indonesia bisa dinikmati
oleh para pelanggannya. Fasilitas pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon
pun bisa dinikmati di kantor-kantor Pos Indonesia.
Sejarah
Dunia perposan modern muncul di
Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos
hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa
dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di
Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu
mengecek apakah ada surat
atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan
surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van
Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia
(Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.
Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels
di VOC membuat
sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di nusantara.
Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai
Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat
pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa.
Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama
Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara
Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu
puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.
Arus perkembangan teknologi telepon dan
telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di
Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts
Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT).
Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke
Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada
tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh
militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT
tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik
Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu
pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.
Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi
mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi
perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel)
mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan
untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha
milik negara (BUMN)
ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini
memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan
usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah
menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan
untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum
ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang
berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai
tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan
dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan
status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero).
Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos
Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan
menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.
Logo
Logo PN
Postel (1956-1965).
Logo PT. Pos
Indonesia
Arti Logo
Logo merupakan sebuah simbol yang
menunjukkan citra, visi, dan misi dari pemilik logo tersebut. Apabila
logo tersebut adalah
milik sebuah perusahaan, logo tersebut akan merefleksikan jati diri perusahaan tersebut. Logo juga merupakan
identitas suatu perusahaan yang menggambarkan tujuan-tujuan, prinsip-prinsip,
serta ideologi
yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Kantor Pos Pertama
Sejarah mencatat keberadaan perusahaan ini di Indonesia begitu panjang, kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Sejarah mencatat keberadaan perusahaan ini di Indonesia begitu panjang, kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Perubahan Status Pos Indonesia
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status
mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang
dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial
dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan
terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi
(PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi
berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan
Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi
Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam
menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar
negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi
Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).
Pos Indonesia Masa Kini
Pos Indonesia Masa Kini
Dengan berjalannya waktu, Pos
Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang
perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya
yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen
kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan
940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi,
komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos
online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar